Semua hal berkaitan dengan perjanjian ini diatur Konvensi Wina pada tahun 196 9 yang membahas Hukum Perjanjian.Perjanjian internasional juga bisa dibilang sebagai salah satu sumber hukum internasional.Seperti contohnya Perjanjian Waitangi yang terjadi antara Imperium Britania dan suku Maori.
Jadi kalau perjanjian antara negara dan organisasi internasional tunduk pada hukum nasional, maka tidak bisa dianggap sebagai perjanjian internasional. Sementara ahli Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian antara anggota masyarakat bangsa dengan tujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Berbagai istilah tersebut secara yuridis tidak ada perbedaan alias semuanya punya arti perjanjian internasional, namun dalam praktek kadang dibedakan. Traktat dianggap sebagai ketentuan hukum yang bersifat umum alias mengikat negara yang menandatangani. Misalnya traktat pelarangan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfer, angkasa luar, maupun bawah air yang dilaksanakan tanggal 5 Agustus 1963. Misalnya persetujuan antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas laut pada tanggal 18 Mei 1971. Misalnya konvensi tentang tanggung jawab internasional mengenai kerugian benda angkasa tanggal 29 November 1971. Misalnya protocol of signature yang perangkat tambahan dalam perjanjian internasional yang berisi berbagai hal terkait peraturan teknik dalam perjanjian internasional. Misalnya konvensi internasional tentang berbagai hak sipil dan politik tahun 1966. Bisa juga dipakai menjadi alat tambahan melaksanakan konvensi, dan juga dipakai organisasi dalam konstitusinya, misalnya Piagam PBB tahun 1945. Akan tetapi ada juga perjanjian bukan konstitusi pada organisasi internasional yang memakai istilah ini juga. Misalnya international covenant tentang hak sipil dan politik pada tanggal 16 Desember 1966. Misalnya Atlantic Pact yaitu perjanjian organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan Atlantik. Yang diatur dalam perjanjian ini bisa saja bukan cuma kepentingan negara-negara yang terlibat, namun juga kepentingan negara lain yang bukan termasuk peserta perjanjian. Tidak ada salahnya kan menambah pengetahuan kamu, siapa tahu suatu saat dibutuhkan.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |